Yopi Sabara Angkat Bicara Soal Demo Pemberhentian Kades Pungkuilu
Legislatif

Yopi Sabara Angkat Bicara Soal Demo Pemberhentian Kades Pungkuilu

·Legislatif·Oleh: YopiSabara.ID

Polemik pemberhentian Kepala Desa Pungkuilu, Kecamatan Bungku Tengah, yang viral di media sosial setelah aksi demonstrasi warga mendapat respons tegas dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali, Yopi Sabara, ST.

Yopi Sabara menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Selasa (31/03/2026).

"Pada prinsipnya, pemberhentian kepala desa diatur dalam undang-undang, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," ujar Yopi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ketentuan teknisnya turut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020. Pada Pasal 84 perda tersebut, mekanisme pemberhentian kepala desa diatur selaras dengan ketentuan undang-undang di atasnya.

Lebih jauh, Yopi mengungkapkan bahwa dalam kasus Desa Pungkuilu, kepala desa yang bersangkutan diketahui telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sejak Januari lalu. Dengan adanya surat tersebut, ia menilai Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) seharusnya segera memproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika surat pengunduran diri itu tidak segera diproses, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," tegasnya.

Yopi juga menyayangkan kondisi ini mengingat rekam jejak kepala desa yang bersangkutan dinilai cukup baik. Berbagai penghargaan telah diraih selama masa jabatannya, sehingga ia mempertanyakan mengapa proses pengunduran diri itu justru berlarut-larut dan memicu kegaduhan di masyarakat.

"Padahal kalau kita lihat rekam jejaknya, begitu banyak prestasi yang ditorehkan dengan berbagai penghargaan yang diterima selama menjabat sebagai kepala desa," ungkap Yopi.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif yang tepat guna menghindari polemik berkepanjangan. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aksi demonstrasi warga Desa Pungkuilu menuntut kejelasan status kepala desa mereka, yang kemudian memicu berbagai reaksi di ruang publik.

Bagikan: