Perda Nomor 10 Tahun 2024: Angin Segar bagi Aparatur Desa dan Pekerja di Morowali

Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 oleh Dinas Nakertrans Morowali digelar di Hotel Surya, bahas jaminan sosial bagi aparatur desa dan pekerja konstruksi.

SOSIAL

12/24/20242 min read

Morowali, 24 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Morowali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini memberikan angin segar bagi aparatur desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan memasukkan mereka dalam kategori pekerja penerima upah yang berhak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Perda ini, aparatur desa akan menerima berbagai jaminan sosial, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa.

DPRD Kabupaten Morowali menegaskan perannya dalam mengawal pelaksanaan Perda ini. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali Yopi Sabara ST menyatakan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan agar hak-hak masyarakat, termasuk para pekerja di sektor jasa konstruksi yang selama ini belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, dapat terpenuhi.

“Peran DPRD dari sisi kontrol pelaksanaan Perda akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar hak-hak masyarakat bisa didapatkan, termasuk hak-hak para pekerja di sektor jasa konstruksi,” ujar Yopi ketika menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah di Hotel Surya, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Selasa (24/12) pagi.

Kegiatan sosialisasi Perda ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abd. Mutaqqin Sonaru SP. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Morowali Bahdin Baid SH MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Ahmad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali Gazali ST, serta para camat, kepala desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Asisten II Abd. Mutaqqin Sonaru SP dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi Perda ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan pekerja di Kabupaten Morowali. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan seluruh aparatur desa dan pekerja di sektor informal dapat terlindungi oleh program jaminan sosial, sehingga memberikan rasa aman dalam bekerja,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja cepat agar proses implementasi Perda ini dapat selesai tepat waktu. “Kami akan bekerja cepat agar proses ini dapat selesai tepat waktu. Dengan begitu, dampak positif dari kenaikan UMK dan UMSK bisa segera dirasakan, terutama oleh pekerja di Kabupaten Morowali,” ujar Ahmad.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali Gazali ST juga menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Perda ini. “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk aparatur desa, mendapatkan hak mereka dalam program jaminan sosial,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2024 ini, kesejahteraan aparatur desa dan pekerja di Kabupaten Morowali akan semakin meningkat, serta memberikan perlindungan yang layak bagi mereka dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. (/mih)